You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260226 WA0002
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Pelajar di Jaksel Diingatkan Jangan Tawuran

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Pendidikan memberikan peringatan tegas kepada pelajar yang terlibat tawuran, termasuk selama Ramadan. Pelajar yang terbukti melakukan pelanggaran berat terancam dikenakan sanksi hingga pencabutan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Pergubnya sudah ada"

Kepala Satuan Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar mengatakan, sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021. 

Satpol PP Antisipasi 43 Titik Rawan Tawuran Selama Ramadan

Dalam aturan itu disebutkan, peserta didik yang terlibat tindak kekerasan, penyalahgunaan Narkoba, maupun perusakan fasilitas umum dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian bantuan KJP.

"Pergubnya sudah ada dan ini perlu diketahui para pelajar. Pemerintah dengan tegas tidak memperbolehkan berbagai kegiatan negatif yang dilakukan remaja atau peserta didik," ujarnya, Kamis (26/2).

Kosar menjelaskan, terkait peristiwa perang sarung yang melibatkan sedikitnya 14 remaja di wilayah Kecamatan Pesanggrahan beberapa waktu lalu, pihak Dinas Pendidikan masih mengedepankan langkah pembinaan.

"Peristiwa kemarin merupakan perang sarung antara dua kelompok remaja yang kemudian diamankan petugas keamanan. Selama belum terdapat bukti melakukan tindak kekerasan, maka masih dilakukan pembinaan," terangnya 

Menurutnya, untuk mencegah kejadian serupa selama Ramadan, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian, orang tua, serta pengurus lingkungan setempat.

"Pendekatan pembinaan dilakukan melalui edukasi moral dan pengawasan bersama agar remaja tidak kembali terlibat dalam aksi serupa," ungkapnya.

Ia memastikan, apabila mereka kembali melakukan pelanggaran dan sudah menjadi kebiasaan atau bahkan provokator, maka akan dipertimbangkan pemberian sanksi lanjutan. 

"Untuk kasus ini, mereka masih dibina, dibuatkan surat pernyataan, dan dikembalikan kepada orang tua," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

    access_time19-03-2026 remove_red_eye2313 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

    access_time19-03-2026 remove_red_eye2277 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1742 personTiyo Surya Sakti
  4. Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

    access_time17-03-2026 remove_red_eye1692 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

    access_time16-03-2026 remove_red_eye1345 personFolmer